Pernikahan agama akan kita bahas lebih dahulu menurut agamanya masing-masing:
Pernikahan Islam
CPP
- potokopi KTP + KK
- pengantar RT/RW
- Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat
- pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
- paspoto 2x3 5 biji - warna
- surat ket duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
- jika beristri: ada izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.
CPW:
- potokopi KTP + KK
- pengantar RT/RW
- Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
- akta lelahiran
- paspoto 2x3 5 biji - warna
- surat ket janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
- rekmendasi KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri
untuk WNA:
- izin kedutaan
- potokopi visa/paspor (asli diperlihatkan)
- id card
- izin orang tua
selambat-lambatnya persyaratan sudah masuk KUA 10 hari kerja sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar