Marriage Administration

Saat anda melangsungkan proses pernikahan secara agama, maka instituisi agama tersebut akan mengeluarkan sebuah surat yang akan dipergunakan untuk pencatatan sipil. Surat tersebut merupakan bukti hukum yang sah bahwa anda telah melakukan pernikahan sah secara agama.

Pernikahan agama akan kita bahas lebih dahulu menurut agamanya masing-masing:
Pernikahan Islam
CPP

  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat
  • pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
  • paspoto 2x3 5 biji - warna
  • surat ket duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
  • jika beristri: ada izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.


CPW:
  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
  • akta lelahiran
  • paspoto 2x3 5 biji - warna
  • surat ket janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
  • rekmendasi KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri


untuk WNA:
  • izin kedutaan
  • potokopi visa/paspor (asli diperlihatkan)
  • id card
  • izin orang tua


selambat-lambatnya persyaratan sudah masuk KUA 10 hari kerja sebelumnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar